JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau RUU KUHAP. <br /> <br />Rencana pengesahan RUU KUHAP ini dilakukan di tengah pro kontra yang muncul terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHAP. <br /> <br />Perubahan dalam undang-undang tersebut dinilai memuat pasal-pasal bersifat karet dan berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang. <br /> <br />Salah satu yang disorot Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) adalah terkait mekanisme penangkapan dan penahanan. <br /> <br />Menurut ICJR, seringkali terjadi penyalahgunaan wewenang dalam mekanisme ini. <br /> <br />Selain itu, ICJR juga mengkritisi soal penyadapan dan penggeledahan yang tak diatur dengan batasan dan syarat yang jelas dalam RUU KUHAP. <br /> <br />Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHAP menyoroti sembilan pasal dalam RUU KUHAP yang rencananya akan segera disahkan DPR, seperti: <br /> <br />Tak ada jaminan akuntabilitas pelaporan, Pasal yang bermasalah: Pasal 23. <br /> <br />Minim pengawasan yudisial, Pasal bermasalah: Pasal 149, 152 ayat (2), 153, dan 154. <br /> <br />Upaya paksa tanpa ukuran yang jelas, Pasal bermasalah: Pasal 85 ayat (1), 88, 89, 90 ayat (2) dan (3), 93 ayat (5), 105 huruf e, 106 ayat (4), 112 ayat (2). <br /> <br />Sidang elektronik tanpa mekanisme akuntabel, Pasal bermasalah: Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), dan 223 ayat (2) dan (3). <br /> <br />Investigasi khusus tanpa kontrol, Pasal bermasalah: Pasal 16. <br /> <br />Hak korban dan kelompok rentan belum operasional, Pasal bermasalah: Pasal 134139, 168, 169, dan 175 ayat (7). <br /> <br />Standar pembuktian yang tidak jelas, Pasal bermasalah: Pasal 8588, 222, 224225. <br /> <br />Ketidakberimbangan dalam proses peradilan pidana, Pasal bermasalah: Pasal 33, 197 ayat (10), 142 ayat (3) huruf b, 146 ayat (4) dan (5), Pasal 1 angka 20 dan angka 21. <br /> <br />Konsep restorative justice disamakan dengan diversi, Pasal bermasalah: Pasal 7483. <br /> <br />Di Indonesia, KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan acuan prosedur bagi aparat penegak hukum ketika menjalankan fungsinya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631537/polemik-ruu-kuhap-peneliti-icjr-soroti-aturan-penangkapan-penahanan-dan-penyadapan
