LAMPUNG, KOMPAS.TV - VA seorang oknum guru agama, hanya bisa menunduk malu saat digiring satuan Polresta Bandar Lampung, Lampung. <br /> <br />Pelaku dibekuk karena melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan anak didik sekaligus tetanganya sendiri. <br /> <br />Baca Juga Gerai Ponsel Disatroni Maling, Belasan Iphone Raib di https://www.kompas.tv/regional/631539/gerai-ponsel-disatroni-maling-belasan-iphone-raib <br /> <br />Kasus ini terungkap setelah orang tua korban yang curiga lantaran sang anak kerap mendapatkan mainan baru dari pelaku, hingga korban pun menceritakan semua kejadian yang dialaminya. <br /> <br />Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. <br /> <br />#guruagama #cabul #lampung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/631540/oknum-guru-cabuli-anak-didik-dibekuk-polisi
