Surprise Me!

Menkum Supratman Respons Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: Tak Harus Mundur

2025-11-18 3 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. <br /> <br />Ia menilai anggota polisi aktif yang terlanjur menduduki jabatan sipil tak perlu mundur. <br /> <br />Alasannya, putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. <br /> <br />Namun, ia mengatakan ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil. <br /> <br />"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). <br /> <br />Baca Juga Polri Akan Bentuk Pokja untuk Kaji Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil di https://www.kompas.tv/nasional/631488/polri-akan-bentuk-pokja-untuk-kaji-putusan-mk-yang-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil <br /> <br />#menterihukum #mahkamahkonstitusi #polisi <br /> <br />Video Editor: Vila <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631628/menkum-supratman-respons-putusan-mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-tak-harus-mundur

Buy Now on CodeCanyon