JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI resmi mengesahkan KUHAP baru dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025). Namun, pasal terkait kewenangan penangkapan memicu pro dan kontra. <br /> <br />ICJR menilai, aturan dalam KUHAP baru berpotensi memperluas kewenangan aparat dan berisiko adanya penyalahgunaan. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan aturan tersebut tetap memiliki mekanisme pengawasan yang ketat. <br /> <br />Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut perubahan KUHAP merupakan kebutuhan hukum agar sesuai perkembangan zaman dan dinamika kejahatan yang semakin kompleks. <br /> <br />"Proses pembahasan RKUHAP sudah hampir 2 tahun dan melibatkan banyak sekali meaningful participation. Pembaruan ini berpihak pada hukum yang mengikuti zaman," kata Puan Maharani usai pengesahan KUHAP pada Selasa (18/11/2025). <br /> <br />Baca Juga Demo Tolak KUHAP Baru di DPR, Mahasiswa dan Aktivis: Kemunduran Reformasi Hukum! di https://www.kompas.tv/nasional/631617/demo-tolak-kuhap-baru-di-dpr-mahasiswa-dan-aktivis-kemunduran-reformasi-hukum <br /> <br />#dpr #demo #ruukuhap <br /> <br />Content Creator: Tesalonika Ajeng <br /> <br />Video Editor: Vila <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631671/pro-kontra-pengesahan-kuhap-baru-dpr-dan-aktivis-beda-pandangan
