JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, berencana mengundang Kapolri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Undangan kepada Polri untuk membahas putusan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. <br /> <br />KemenPAN RB menghormati putusan MK terkait polisi yang harus mengundurkan diri atau pensiun bila menduduki jabatan sipil. Menteri PAN RB menjelaskan akan melakukan evaluasi terhadap jabatan-jabatan sipil yang saat ini diisi oleh anggota Polri, terutama untuk memastikan kompetensi kepolisian di bidang keamanan. <br /> <br />Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian. <br /> <br />Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, polisi yang sudah menjabat sebagai ASN sebelum putusan disahkan tidak perlu mundur. Putusan MK hanya akan diterapkan bagi polisi yang baru akan diusulkan untuk menduduki jabatan sipil. <br /> <br />Baca Juga Indonesia Mulai Impor Energi dari Amerika Serikat, Bahlil: LPG Sudah Jalan, Minyak Menyusul Desember di https://www.kompas.tv/ekonomi/631866/indonesia-mulai-impor-energi-dari-amerika-serikat-bahlil-lpg-sudah-jalan-minyak-menyusul-desember <br /> <br />#menpanrb #kapolri #putusanmk #polri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631867/menpan-rb-undang-kapolri-ajak-bahas-putusan-mk-soal-polisi-yang-duduki-jabatan-sipil
