Surprise Me!

Putusan MK Larang Polisi Rangkap Jabatan, Penugasan atau Pilihan? | SATU MEJA

2025-11-19 1 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengatakan bahwa polisi yang masih dinas tidak boleh merangkap jabatan sipil. Maka harus diperhitungkan bagaimana caranya dan kapan pelaksanaannya. <br /> <br />Menurutnya, saat ini Kapolri membentuk pokja untuk menghitung dampak keputusan ini. Menurutnya saat ini jumlah personel polisi baru sekitar 420 ribu orang, padahal idealnya sekitar 700 ribu. <br /> <br />"Kita sebetulnya masih kekurangan. Pelayanan polisi juga kurang bagus, karena kurang tenaga itu," katanya. <br /> <br />Pengajar STH Indonesia Jentera, Asfinawati mengatakan tenggang waktu beberapa bulan cukup untuk yang bersangkutan meninggalkan jabatan atau akan menempati posisi dinas di mana. <br /> <br />"Kalau kita cermati alasan-alasan pertimbangan hakim MK bahwa ini semangatnya polisi harus jaga netralitas, mengacu pada Tap MPR soal pemisahan TNI Polri," jelasnya. <br /> <br />Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman mengatakan polisi yabg menduduki jabatan sipil itu bukan pilihan, tapi penugasan. Maka, kalau itu penugasan, maka dengan adanya putusan MK ini wajib ditarik kembali. <br /> <br />"Kalau bukan penugasan, saya rasa nggak ada. Pilihannya dua: Pensiun atau kembali. Putusan MK menormalkan kembali keadaan ini," tegasnya. <br /> <br />Bagaimana menurut Anda? <br /> <br />Selengkapnya saksikan di sini: <br /> <br />https://youtu.be/4XalTeJTPWg?si=UMOwE-5QfDy3fzeP <br /> <br /> <br /> <br />#mk #polisi #jabatan <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/631980/putusan-mk-larang-polisi-rangkap-jabatan-penugasan-atau-pilihan-satu-meja

Buy Now on CodeCanyon