JAKARTA, KOMPASTV Tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo buka suara saat penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025). <br /> <br />"Kehadiran kami di sini itu adalah untuk menindaklanjuti dan kita mengapresiasi langkah dari Polda Metro Jaya yang telah menyebutkan bahwa kami akan mengajukan sejumlah nama," kata Roy di awal kedatangannya, Kamis (20/11/2025). <br /> <br />Menurutnya sejumlah nama itu penting, karena ahli yang diajukan memang ahli di bidangnya. <br /> <br />"Ahli ITE. Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, kemudian sudah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, terakhir direvisi nomor 1 tahun 2024, itu sudah disusun oleh orang-orang yang mengerti undang-undang. Dan yang akan kami ajukan ini adalah orang yang ikut menyusun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pernah menjadi bagian dari pemerintahan selama belasan tahun, bahkan mungkin puluhan tahun," jelas Roy. <br /> <br />Ia memastikan ahli yang diajukan bukan sekedar orang. <br /> <br />"Katakanlah dia dosen di sebuah kampus, kemudian dia membaca Undang-Undang ITE, dia menerjemahkan sendiri Undang-Undang ITE. (1:04) Jadi kalau hanya itu, banyak orang yang bisa membaca dan menafsirkan. Dan kemudian jadi salah," kata Roy. <br /> <br />Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya! <br /> <br />Produser: Yuilyana <br /> <br />Thumbnail Editor: Lintang <br /> <br />#roysuryo #ijazahjokowi #poldametrojaya <br /> <br />Baca Juga TNBTS Sebut 129 Pendaki Tinggalkan Ranu Kumbolo ke Ranupani: Perjalanan Normal 2,5 hingga 4 Jam di https://www.kompas.tv/regional/632082/tnbts-sebut-129-pendaki-tinggalkan-ranu-kumbolo-ke-ranupani-perjalanan-normal-2-5-hingga-4-jam <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632091/roy-suryo-wajib-lapor-ke-polda-beberkan-ahli-yang-diajukan
