JAKARTA, KOMPAS.TV Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, Kamis (20/11/2025). <br /> <br />Hakim menyebut Ira Puspadewi terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. <br /> <br />Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8,5 tahun penjara. <br /> <br />""Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Sunoto. <br /> <br />Baca Juga KPK Sita Rumah dan 3 Kendaraan Terkait Kasus Kuota Haji, Diduga Diperoleh dari Hasil Korupsi di https://www.kompas.tv/nasional/631923/kpk-sita-rumah-dan-3-kendaraan-terkait-kasus-kuota-haji-diduga-diperoleh-dari-hasil-korupsi <br /> <br />#korupsi #eksdirutasdp #ptjembatannusantara #vonis <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/632151/eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-divonis-4-5-tahun-bui-dan-denda-rp500-juta-atas-kasus-korupsi
