MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembakaran rumah seorang hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Pelaku utama diketahui merupakan mantan sopir korban. <br /> <br />Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat berada di sekitar rumah korban saat peristiwa terjadi. Aksi pembakaran tersebut ternyata telah direncanakan sejak 30 September. <br /> <br />Selain membakar rumah, pelaku juga terbukti mencuri perhiasan milik istri korban. <br /> <br />Motif para pelaku di antaranya rasa sakit hati dan dendam terhadap korban <br /> <br />#polisi #cctv #hakim #medan <br /> <br />Baca Juga Respons Roy Suryo Dicekal 20 Hari dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/632578/respons-roy-suryo-dicekal-20-hari-dalam-kasus-dugaan-fitnah-ijazah-jokowi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/632582/4-tersangka-pembakaran-rumah-hakim-pn-medan-ditangkap-mantan-sopir-jadi-aktor-utama
