JAKARTA, KOMPAS.TV Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hak atas tanah untuk investor di IKN. <br /> <br />Untuk putusan MK tadi itu bukan mencabut hak atas tanahnya, tetapi merevisi mekanismenya, ujar Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono. <br /> <br />Jadi insyaallah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor kepada kami, lanjutnya. <br /> <br />Sebelumnya, MK memangkas hak atas tanah di IKNyang sebelumnya bisa mencapai 190 tahunmelalui putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam persidangan di Jakarta pada Kamis (13/11/2025). <br /> <br />Baca Juga DPR Dorong Pemerintah Segera Tentukan Pemindahan ASN ke IKN: Kalau Tidak Difungsikan Akan Mubazir di https://www.kompas.tv/nasional/633504/dpr-dorong-pemerintah-segera-tentukan-pemindahan-asn-ke-ikn-kalau-tidak-difungsikan-akan-mubazir <br /> <br />#ikn #basukihadimuljono #dpr #mk <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633609/depan-dpr-basuki-buka-suara-soal-putusan-mk-terkait-hak-atas-tanah-di-ikn-hingga-kondisi-investor
