JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK merespons pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain oleh Presiden Prabowo Subianto. <br /> <br />KPK menyebut proses penyidikan, penyelidikan hingga penuntutan kepada 3 terdakwa sudah melalui uji hukum dan dinyatakan sah secara formil dan materil. <br /> <br />Artinya menurut KPK apa yang dilakukan KPK termasuk memenangkan praperadilan hingga putusan majelis hakim membuktika bahwa proses kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP tidak cacat hukum. <br /> <br />Bukan kali pertama Presiden Prabowo Subianto mengampuni terpidana korupsi. <br /> <br />Sebelum mantan Dirut ASDP, Presiden pernah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. <br /> <br />Lalu apakah pengampunan kepada koruptor dianggap sebagai upaya melemahkan KPK? <br /> <br />Kita bahas bersama Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis dan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra. <br /> <br />Baca Juga Respons KPK dan MA soal Prabowo Beri Rehabilitasi pada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/633734/respons-kpk-dan-ma-soal-prabowo-beri-rehabilitasi-pada-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-sapa-malam <br /> <br />#asdp #rehabilitasi #prabowo #kpk <br /> <br />_ <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633742/praktisi-hukum-tudong-mulya-dan-anggota-dpr-soedeson-tandra-soal-prabowo-rehabilitasi-eks-dirut-asdp
