KOMPAS.TV - Kementerian Kehutanan mengidentifikasi 12 subyek hukum yang terindikasi melakukan pembalakan di daerah aliran sungai di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan. <br /> <br />Empat di antaranya telah disegel. <br /> <br />Usai menemukan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembukaan lahan ilegal, Kemenhut pun segera mengambil langkah hukum. <br /> <br />Kegiatan ilegal di wilayah hulu ini diyakini terkait dengan eskalasi banjir bandang di area hilir. <br /> <br />Penyegelan dilakukan di dua titik: di konsesi usaha korporasi PT TPL dan di lokasi pemegang hak atas tanah atas nama JAM, AR, dan DP. <br /> <br />Selanjutnya, ke-12 subyek hukum tersebut akan dimintai keterangan oleh Kemenhut, Selasa 9 Desember 2025. <br /> <br />Kementerian Lingkungan Hidup memanggil 8 perusahaan yang berada di daerah aliran Sungai Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. <br /> <br />Pemanggilan dilakukan setelah KLH mengkaji analisis citra satelit untuk memproyeksikan peristiwa di daerah bencana, terutama saat hujan deras terjadi. <br /> <br />Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan pemanggilan dilakukan untuk mempertanyakan asal-usul kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera Utara. <br /> <br />Kedelapan perusahaan terdiri dari perusahaan tambang, perkebunan kelapa sawit, dan beberapa perusahaan lain. <br /> <br />#kementerianlingkunganhidup #kementeriankehutanan #sumatera <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636217/usut-pembalakan-hutan-sumatera-kemenhut-identifikasi-12-subyek-hukum-klh-panggil-8-perusahaan
