LAMPUNG, KOMPAS.TV - Riyan Muhrizal, tersangka pencurian sepeda motor ini tak berkutik saat ditangkap anggota Polsek Tanjung Senang di kediamannya di kawasan Labuhan Ratu Bandar Lampung. <br /> <br />Dari hasil pengembangan, polisi juga meringkus satu tersangka lainya bernama Dedi Arianto. <br /> <br />Baca Juga Polisi Selidiki Dugaan Aktivitas Pembalakan Hutan di https://www.kompas.tv/regional/636319/polisi-selidiki-dugaan-aktivitas-pembalakan-hutan <br /> <br />Kedua tersangka ini dibekuk usai melancarkan pencurian sepeda motor milik mantan majikanya sendiri. <br /> <br />Polisi masih akan mengembangkan kasus ini guna mencari tahu kemungkinan adanya TKP lain dari aksi kejahatan yang dilakukan kedua tersangka. <br /> <br />Atas perbuatannya kedua tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanjung Senang Bandar Lampung, polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. <br /> <br />#pencurianmotor #kriminal #bandarlampung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/636327/curi-motor-milik-mantan-majikan-dua-pria-ditangkap
