KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Keputusan tersebut diambil usai Kemendagri memeriksa Mirwan. <br /> <br />"Pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan,"ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). <br /> <br />"SK yang kedua mengenai penggantinya, bukan pengganti tetap, namun Pelaksana Tugas, Plt, Wakil Bupati Baital Mukadis," sambung Tito. <br /> <br />Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang dilakukan dirinya. <br /> <br />Baca Juga Mendagri Kecewa Bupati Aceh Selatan Nekat Umrah Tanpa Izin: Membantu Masyarakat Juga Ibadah di https://www.kompas.tv/regional/636356/mendagri-kecewa-bupati-aceh-selatan-nekat-umrah-tanpa-izin-membantu-masyarakat-juga-ibadah <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636396/bupati-aceh-selatan-mirwan-ms-diberhentikan-sementara-buntut-umrah-saat-bencana
