JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf meluruskan pernyataannya terkait donasi bencana yang dihimpun masyarakat memerlukan izin kepada pemerintah. <br /> <br />Dia menjelaskan dalam situasi bencana donasi yang dikumpulkan masyarakat sangat dibolehkan. <br /> <br />Namun, perizinan tetap diperlukan untuk mengetahui dan pertanggung jawaban aliran bantuan. <br /> <br />"Membantu dalam suasana bencana sangat dibolehkan, sangat boleh bukan dilarang memang ada ketentuan. Tetapi dalam suasana bencana boleh, tapi dikumpulkan dulu dibagi, disumbangkan terutama kepada mereka yang membutuhkan cepat, diperbolehkan. Berikutnya yang kedua, tetapi setiap pengumpulan dana dari masyarakat itu memang ketentuannya harus dipertanggung jawabkan oleh pihak pengumpul dana," ujar Saifullah, pada Rabu (10/12/2025). <br /> <br />Ia menambahkan bahwa donasi sebaiknya diawali dengan mengajukan perizinan melalui lembaga berbadan hukum. <br /> <br />Lebih lanjut, Saifullah mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum apabila tidak mengajukan izin sebagai mana diatur Undang-Undang No 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Barang atau Uang. <br /> <br />Baca Juga Mensos soal Izin Penggalangan Dana: Lewat Online dan Tidak Rumit di https://www.kompas.tv/nasional/636605/mensos-soal-izin-penggalangan-dana-lewat-online-dan-tidak-rumit <br /> <br />#mensos #bantuanbencana #izin <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636687/mensos-klarifikasi-soal-donasi-untuk-bencana-harus-izin-boleh-tak-dilarang-tapi-ada-ketentuan
