JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan batas waktu gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). <br /> <br />"Dewan Pengupahan Daerah yang akan melakukan kajian terkait dengan kondisi masing-masing daerah, sejauh mana disparitas yang saat ini ada di daerah masing-masing," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Rabu (17/12/2025). <br /> <br />"Kemudian Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025," lanjutnya. <br /> <br />Diketahui, formula Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan tahun 2026 yakni kenaikan upah sebesar inflasi (pertumbuhan ekonomi alfa) dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. <br /> <br />Baca Juga Kapan Pengumuman Kenaikan UMP 2026? Ini Jadwalnya Menurut Menaker di https://www.kompas.tv/nasional/637918/kapan-pengumuman-kenaikan-ump-2026-ini-jadwalnya-menurut-menaker <br /> <br />#menaker #ump #upahminimum <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637997/menaker-yassierli-ungkap-batas-waktu-gubernur-tetapkan-ump-tahun-2026-begini-formulanya
