JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membongkar tempat aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang berpraktik sejak 2022. <br /> <br />Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek sebuah unit apartemen di Jakarta Timur yang diduga menjadi lokasi praktik aborsi ilegal. <br /> <br />Di lokasi ini, polisi menangkap lima tersangka. Diduga ada 361 orang memanfaatkan praktik ilegal ini. <br /> <br />Dari terbongkarnya praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur, Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka utama pelaku praktik aborsi ilegal dan satu tersangka yang menggunakan jasa klinik. <br /> <br />Lima tersangka ini memiliki peran masing-masing, yakni eksekutor aborsi, lalu asisten eksekutor, kemudian ada admin sekaligus sopir antar jemput pasien, seorang penyewa apartemen dan juga seorang pengelola website dan promosi. <br /> <br />Modus para pelaku menjalankan praktik aborsi ilegal ditawarkan melalui website mereka. <br /> <br />Penyidik juga mengungkap lokasi praktik selalu berpindah-pindah, bahkan hanya hitungan harian atau mingguan. <br /> <br />Kemudian dari barang bukti yang diamankan, penyidik juga mendapatkan sebanyak 361 nama yang diduga menjadi pasien aborsi ilegal. <br /> <br />Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bilang praktik aborsi ilegal kerap kali membahayakan keselamatan pasiennya. <br /> <br />Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan terlibatnya pelaku lain. <br /> <br />Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Fakta-Fakta Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim: 361 Pasien Terdata, Libatkan Dokter Gadungan di https://www.kompas.tv/nasional/638231/fakta-fakta-praktik-aborsi-ilegal-di-apartemen-jaktim-361-pasien-terdata-libatkan-dokter-gadungan <br /> <br />#aborsi #apartemen #jaktim <br /> <br />_ <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/638297/polisi-bongkar-praktik-aborsi-ilegal-di-apartemen-jaktim-361-orang-diduga-jadi-pasien
