KOMPAS.TV - Aksi debt collector menagih tunggakan kredit telah berulang kali menimbulkan masalah. Terakhir, kasus di Kalibata, Jakarta Selatan, dua debt collector tewas dikeroyok 6 polisi. <br /> <br />Bagaimana mencegah kasus seperti ini terulang? Perlukah ketentuan tentang pelibatan pihak ketiga dalam menagih utang dievaluasi? <br /> <br />Kita ulas bersama Ketua Dewan Komisioner OJK 2017-2022, Wimboh Santoso; Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo; dan Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Kompolnas Update Sidang Etik 6 Polisi Pengeroyok Debt Collector di Kalibata di https://www.kompas.tv/nasional/638615/full-kompolnas-update-sidang-etik-6-polisi-pengeroyok-debt-collector-di-kalibata <br /> <br />#debtcollector #polisi #kalibata <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/638618/debt-collector-tewas-di-kalibata-perlukah-aturan-penagihan-utang-dievaluasi-begini-kata-ylki-dpr
