GORONTALO, KOMPAS.TV - Kasus meninggalnya salah satu Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo usai mengikuti diksar mapala fakultas ilmu sosial kini mulai menemukan titik terang. <br /> <br />Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan ekshumasi terhadap jasad korban, polisi akhirnya menetapkan sembilan orang tersangka. <br /> <br />Kesembilan tersangka yang terdiri dari panitia dan alumni diduga kuat melakukan tindak penganiayaan terhadap korban hingga membuat korban meninggal dunia. <br /> <br />Sayangnya, kesembilan tersangka hingga kini tak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor lantaran menunggu penerapan KUHP baru. <br /> <br />Baca Juga Pecah Ban, Truk Kontainer Tabrak Pembatas Tol Wiyoto Wiyono Jakarta Timur | INDO UPDATE di https://www.kompas.tv/nasional/640920/pecah-ban-truk-kontainer-tabrak-pembatas-tol-wiyoto-wiyono-jakarta-timur-indo-update <br /> <br />Meski telah menetapkan sembilan tersangka, Satreskrim Polres Bone Bolango mengaku masih terus mendalami tersangka lain dalam kasus ini. <br /> <br />Sementara itu, sembilan tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />#mahasiswa <br /> <br />#polresbonebolango <br /> <br />#gorontalo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/640934/polisi-tetapkan-9-tersangka-kasus-kematian-mahasiswa-usai-diksar-mapala
