JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti permohonan gugatan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang digugat ke MK. <br /> <br />"Sebetulnya tidak ada yang baru ya. Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang yang namanya pengujian undang-undang kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita akan proses seperti biasa," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025). <br /> <br />Saldi mengatakan gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah bagian dari proses hukum yang biasa dalam sistem peradilan. <br /> <br />Oleh karena itu, Saldi yakin MK siap menghadapi gugatan tersebut. <br /> <br />"Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan," tambahnya. <br /> <br />Baca Juga Respons Sufmi Dasco soal Gugatan KUHP Baru ke MK: Tak Bisa Puaskan Semua Pihak | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/642285/respons-sufmi-dasco-soal-gugatan-kuhp-baru-ke-mk-tak-bisa-puaskan-semua-pihak-kompas-siang <br /> <br />#kuhpbaru #mahkamahkonstitusi #gugatan <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/642415/mahkamah-konstitusi-siap-hadapi-gugatan-kuhp-baru-kita-akan-proses
