Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjelaskan maksud surat peringatan yang diberikan kepada hakim MK Anwar Usman gara-gara sering tak hadir sidang dan rapat.MKMK mengatakan surat itu bukan sanksi.<br />Hal itu disampaikan I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Rabu (7/1).
