JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat demo akhir Agustus 2025, Laras Faizati, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). <br /> <br />Usai sidang vonis, Laras tampak tak kuasa menahan tangis. <br /> <br />"Sebenarnya perasaan saya fifty-fifty, ya. Saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi dipulangkan ke rumah," ujar Laras Faizati. <br /> <br />Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 6 bulan penjara kepada Laras dengan putusan bebas bersyarat, sehingga hukuman tidak dijalankan selama ia tidak mengulangi perbuatan serupa dalam masa pengawasan satu tahun. <br /> <br />Baca Juga Diskors! Hakim Tegur Pengunjung Sidang Laras Faizati Gaduh saat Baca Putusan Kasus Demo Agustus di https://www.kompas.tv/nasional/644038/diskors-hakim-tegur-pengunjung-sidang-laras-faizati-gaduh-saat-baca-putusan-kasus-demo-agustus <br /> <br />#demo #larasfaizati #sidang #breakingnews <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/644041/pecah-tangis-laras-faizati-usai-sidang-putusan-kasus-demo-agustus-saya-divonis-bersalah-tapi
