JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Refly Harun sempat disanggah oleh Hakim MK Saldi Isra saat sidang uji materi permohonan tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo cs pada Selasa (10/2/2026). <br /> <br />"Legal standing pasti diterima," ujar Refly Harun. <br /> <br />"Pak Refly tunggu dulu, jangan cepat-cepat. Kalau ditegur hakim nanti bisa rusak juga, Pak Refly. Pelan-pelan, kewenangan mahkamah dianggap selesai," sanggah Hakim MK Saldi Isra. <br /> <br />"Nah sekarang bapak jelaskan, legal standing-nya di mana. Jangan lompat-lompat," lanjut Saldi Isra kepada Refly Harun. <br /> <br />Diketahui, permohonan Roy Suryo cs tersebut adalah pengujian materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. <br /> <br />Baca Juga Refly Harun Minta Izin Roy Suryo Cs Bicara di Sidang Uji Materi MK, Hakim Saldi: Tak Lazim di https://www.kompas.tv/nasional/649816/refly-harun-minta-izin-roy-suryo-cs-bicara-di-sidang-uji-materi-mk-hakim-saldi-tak-lazim <br /> <br />Source: @mahkamahkonstitusi <br /> <br />#mk #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews #mahkamahkonstitusi #jokowi <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/649818/hakim-mk-saldi-sanggah-refly-di-sidang-uji-materi-gugatan-roy-suryo-di-kasus-ijazah-jokowi-pelan
