JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Roy Suryo mengajukan permohonan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada Polri. Ketua Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menyebut permintaan SP3 tersebut tidak memiliki celah hukum yang kuat. <br /> <br />"Kalau bicara SP3, itu harus sesuai KUHAP. Ini menurut saya sudah desperate. Mereka hanya mengulur waktu," katanya. <br /> <br />Andi menegaskan, secara pribadi Jokowi adalah sosok pemaaf. Namun dalam konteks hukum, proses tetap berjalan. <br /> <br />Andi juga mengkritik klaim penelitian yang menjadi dasar tudingan kubu Roy Suryo. Menurutnya, kajian tersebut tidak memenuhi kaidah ilmiah. <br /> <br />Andi menyoroti ketiadaan metodologi jelas, hipotesis, hingga studi pembanding. Ia menilai tudingan tersebut lebih sarat motif politik ketimbang akademik. <br /> <br />Menanggapi desakan agar ijazah kembali dibuka ke publik, Andi menyatakan dokumen tersebut sudah diverifikasi sejak Pilkada Solo 2005, 2010, hingga Pilpres. <br /> <br />Terkait tudingan bahwa pelaporan ini membungkam kebebasan berpendapat, Andi membantah keras. <br /> <br />"Bebas berpendapat itu boleh, tapi jangan fitnah. Ini unsur pencemaran nama baik," katanya. <br /> <br />Executive Producer: Sadryna Evanalia <br /> <br />Producer: Elisabeth Widya <br /> <br />Reporter: Tesalonika Ajeng <br />Video Editor: Lintang Amiluhur <br /> <br /> <br /> <br />Baca juga: https://www.kompas.tv/nasional/650794/full-kata-roy-suryo-polda-metro-jaya-andi-azwan-soal-sp3-kasus-ijazah-jokowi <br /> <br /> <br /> <br />#jokowi #roysuryo #ijazah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/651956/andi-azwan-respons-roy-suryo-cs-minta-sp3-kasus-ijazah-jokowi-hingga-tembok-ratapan
