TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Sebanyak 839 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor di Tes Urin, Selasa (8/12/2015). <br /> <br />Tes urin ini dilakukan di kantor Satpol PP kabupaten Bogor yang berlokasi Komplek Pemda, Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor. <br /> <br />Pantauan TribunnewsBogor.com, aparat penegak Perda ini nampak mengantri mengambil tabung uji urin. <br /> <br />Kemudian, mereka mengisinya dengan urin masing-masing untuk diserahkan kepada petugas BNNK Bogor. <br /> <br />"Harus banyak minum air dulu, biar keluarnya lancar," ujar salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Bogor kepada petugas BNNK Bogor. <br /> <br />Kasatpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfie Syam mengatakan, jika anggotanya ditemukan positif menggunakan narkoba akan segera diproses sanksi melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor. <br /> <br />"Kalau PNS sanksinya ada di BKPP, pasti akan diproses sesuai aturan," kata dia. <br /> <br />Sementara itu, jika anggotanya merupakan pegawai kontrak, maka akan langsung diberikan sanksi pemberhentian kerja. <br /> <br />"Kalau pegawai kontrak akan langsung dipecat," ujar Luthfie kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (8/12/2015). <br /> <br />Dia menyebut, yang di tes urin merupakan anggota Satpol PP yang bertugas di lingkungan Pemkab Bogor maupun yang ada di seluruh Kabupaten Bogor. <br /> <br />"Kami ingin citra Satpol PP bisa terjaga dengan baik sebagai aparat penegak perda," kata dia. <br /> <br />Kepala BNNK Bogor, Nugraha Setya Budi menjelaskan, sejak Januari hingga Desember ini sudah tujuh Dinas dites urin oleh BNNK Bogor termasuk Satpol PP. <br /> <br />Pihaknya juga mencatat, sekitar 15 PNS Kabupaten Bogor positif mengkonsumsi narkoba saat dilakukan tes urin beberapa waktu lalu. <br /> <br />"Rata-rata dari mereka mengkonsumsi narkoba jenis sabu, kalau tes urin saat ini belum ketahuan hasilnya," ujarnya kepadaTribunnewsBogor.com, Selasa (8/12/2015). <br /> <br />Dia menambahkan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi kepada pegawai pemkab yang sudah dinyatakan positif narkoba. <br /> <br />"Kami hanya merehab jika orang itu kecanduan, sanksi ada di dinas masing-masing," terangnya. (*)
