<p>Muhammad Abdulah Harsono, admin group Saracen dinyatakan bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Harsono divonis 2 tahun 8 bulan penjara, dari tuntutan jaksa sebelumnya 4 tahun penjara.<br /> <br /><br /> <br />Dalam putusan sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Martin Ginting, Muhammad Abdullah Harsono terbukti melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, dengan menyebar meme menyudutkan berbau sara.</p> <br />
