<p>KPU mendesak agar Badan Pengawas Pemilu mengoreksi keputusannya yang meloloskan mantan napi korupsi menjadi bakal calon Legislatif.<br /> <br /><br /> <br />KPU menyatakan tidak akan menindaklanjuti Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, termasuk mantan narapidana korupsi.</p> <br /> <br /><p>Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, Komisi Pemilihan Umum tetap berpedoman pada peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan peserta pemilihan umum.</p> <br />