<p>Komisi Pemilihan Umum pusat akhirnya merevisi Peraturan KPU yang melarang majunya mantan napi korupsi dalam pemilihan legislatif.</p> <br /> <br /><p>Setelah menggelar rapat pleno, KPU memutuskan untuk mengubah 2 pasal dalam PKPU yang berisi aturan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota serta pencalonan anggota DPD.</p> <br /> <br /><p>Dengan adanya keputusan ini maka bakal calon anggota legislatif yang pernah terlibat kasus korupsi dinyatakan memenuhi syarat. Dengan catatan telah mengajukan sengketa dan dikabulkan oleh Bawaslu.</p> <br />