Surprise Me!

Dialog: Mantan Koruptor “Nyaleg”, Bolehkah?

2018-09-04 183 Dailymotion

<p>Alasan Bawaslu meloloskan eks narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif lantaran sebagai warga negara eks koruptor juga memiliki hak konstitusional untuk dipilih sebagaimana diatur dalam UUD 1945.</p> <br /> <br /><p>KPU tak meloloskan mantan napi korupsi jadi caleg, sementara Bawaslu akan menunggu keputusan Mahkamah Agung.</p> <br /> <br /><p>Apa langkah yang akan diambil terhadap para mantan napi koruptor yang hendak “nyaleg”?</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon