<p>Hingga saat ini, meski telah diputus pada Kamis (13/9) lalu, Komisi Pemilihan Umum masih belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait putusan pembatalan 2 peraturan KPU.<br /> <br /><br /> <br />Selain itu, KPU masih mempertimbangkan sejumlah hal agar keputusan KPU tak dikritik lagi.<br /> <br /><br /> <br />Peraturan yang menuai gugatan, yakni PKPU no 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota, serta PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang anggota DPD. <br /> <br /><br /> <br />Kedua peraturan dianggap melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, karena melarang mantan koruptor, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi calon anggota legislatif. Padahal undang-undang tak melarangnya.</p> <br />