<p>Meski Mahkamah Agung menganulir peraturan KPU soal larangan eks napi korupsi nyaleg, sejumlah partai tetap mencoret pencalegan mantan napi korupsi.</p> <br /> <br /><p>Namun, lain halnya dengan partai Gerindra yang tetap melanjutkan pencalegan mantan napi korupsi.</p> <br />