<p>Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis satu tahun penjara terhadap musisi sekaligus terdakwa pencemaran nama baik, Ahmad Dhani, Selasa (11/6).</p> <br /> <br /><p>Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani satu tahun enam bulan penjara. Atas putusan ini, Ahmad Dhani menyatakan akan mengajukan banding.</p> <br /> <br /><p>Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.</p> <br /> <br /><p>#AhmadDhani #VlogIdiot #VonisAhmadDhani</p> <br />