<p>Hakim pengadilan tindak pidana korupsi memvonis bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir atas dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau 1.<br /> <br /><br /> <br />Hakim menilai Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.<br /> <br /><br /> <br />Selain vonis bebas, hakim juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Sofyan Basir dan melakukan pembukaan blokir rekening miliki Sofyan Basir dan keluarga.</p> <br />