JAKARTA, KOMPAS.TV - Novel Baswedan, korban yang salah satu matanya kini cacat akibat disiram air keras menganggap persidangan kasusnya ini sebagai lelucon besar. <br /> <br />Sejak awal Novel Baswedan mengaku tidak percaya dengan proses persidangan dua orang pelaku penyerangan dirinya. <br /> <br />Menurut Novel, peran jaksa yang seharusnya berpihak pada dirinya sebagai korban tidak terlihat selama proses persidangan. <br /> <br />Sebelumnya, dua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, dituntut hukuman satu tahun penjara. <br /> <br />Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa kepada terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dalam sidang yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Utara. <br /> <br />Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat. <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />