JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 175,6 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi, Jumat (24/07/2020) siang, dimusnahkan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta. <br /> <br />Ini adalah barang bukti sitaan dari delapan orang tersangka jaringan narkotika Internasional. <br /> <br />Tidak hanya narkotika jenis sabu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga memusnahkan 3.000 butir ekstasi dan 300 butir pil erimin atau Happy 5. <br /> <br />Barang bukti ini adalah hasil pengungkapan dari delapan tersangka yang tergabung dalam tiga jaringan narkotika internasional yaitu Malaysia-Pekanbaru, Malaysia-Aceh, dan West African. <br /> <br /> <br /> <br />
