Surprise Me!

Jokowi Butuh Kritik, Kominfo Jelaskan 2 Hal yang Dilarang dalam UU ITE

2021-02-10 934 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja kerja pemerintah. <br /> <br />Namun, pernyataan Presiden Jokowi tersebut kontradiktif dengan apa yang terjadi selama ini. <br /> <br />Warganet dihadapkan kenyataan ada fenomena pendengung (buzzer) hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bisa menjerat mereka yang lantang mengkritik, terutama lewat media sosial. <br /> <br />Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menkominfo, Henri Subiakto, menekankan yang mampu membuat seseorang terjerat dalam UU ITE ialah pertama, menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan suatu hal. <br /> <br />Kedua, menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian. Selain dua hal ini, Henri menegaskan masyarakat bebas memberi kritikan. <br /> <br />"Yang lain-lain mah boleh. Mengkritik, nggak setuju, menganggap kebijakan itu keliru dengan argumentasi, itu boleh. Itu UU tidak akan mengenainya selama diterapkan dengan benar," jelas Henri saat dihubungi KompasTV, Rabu (10/2/2021). <br /> <br />Henri juga menyebutkan jika pemerintah perlu menerima kritik atau masukan demi kemajuan sebuah pemerintah. <br /> <br />Lebih lengkap, simak dialog bersama Dosen Komunikasi UI, Ade Armando, Staf Ahli Menkominfo, Henri Subiakto, Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, dan Ketua Bidang Kampanye dan Jaringan YLBHI, Arip Yogiawan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon