JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo berbicara soal undang undang informasi dan transaksi elektronik. <br /> <br />Presiden menyatakan kalau tidak bisa memberi rasa keadilan, undang-undang ini bakal direvisi. <br /> <br />Juga menghapus pasal yang multitafsir dengan sanksi jerat pidana penjara. <br /> <br />Saat berpidato dalam rapim TNI-Polri, Presiden Joko Widodo mengingatkan semangat awal undang undang ITE untuk menjaga ruang digital sehat dan produktif. <br /> <br />Namun jangan juga undang undang itu menimbulkan rasa ketidak adilan. <br /> <br />Jika demikian, Jokowi menilai undang-undang ITE perlu direvisi dengan menghapus pasal karet yang multitafsir. <br /> <br />"Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," kata Jokowi. <br /> <br />Hari ini, Selasa (16/2/2021), presiden melalui akun media sosialnya kembali berbicara soal undang-undang ITE dan secara khusus memberi perintah kepada Kapolri. <br /> <br />Di akun Twitter Joko Widodo, tertulis belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. <br /> <br />Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. <br /> <br />Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. <br /> <br />Sementara itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit menyatakan Polri akan selektif dalam melakukan penegakan hukum terkait penggunaan pasal karet di undang undang ITE yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi. <br /> <br />Listyo Sigit menegaskan, Polri akan melakukan penegakan hukum dengan mengedepankan edukasi dan sikap persuasif. <br /> <br />Penyelesaian perkara menggunakan pendekatan restorative justice juga akan digunakan untuk menghindari upaya saling lapor atau kriminalisasi menggunakan pasal karet di undang-undang ITE. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam konferensi pers usai rapat pimpinan TNI Polri tahun 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri Senin sore. <br /> <br />