JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstuksikan jajarannya membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus terkait undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE. <br /> <br />Menurut Kapolri satu hal yang perlu diatur yaitu laporan-laporan dengan pasal Undang-undang ITE bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban. <br /> <br />Sementara itu Ketua Umum Ikatan Sarjana Profesi Perpolisian Indonesia, Ito Sumardi, berpendapat dalam pengalamannya, ada beberapa pasal yang multitafsir dan kebanyakan penindakan UU ITE menjadi kasus yang menggantung. <br /> <br />"UU ITE juga jadi beban karena banyaknya saling lapor dan sehingga menjadi kasus-kasus yang menggantung," kata Ito saat dihubungi KompasTV, Rabu (17/2/2021). <br /> <br />Mampukah penegak hukum lebih selektif menyikapi laporan terkait Undang- undang Informasi dan Transaksi elektronik atau UU ITE? <br /> <br />Bagaimana pedoman interprestasi atas pasal-pasal Undang undang ITE agar proses hukum dapat memenuhi rasa keadilan? <br /> <br />Simak pembahasannya bersama Ketua Umum Ikatan Sarjana Profesi Perpolisian Indonesia, Ito Sumardi, dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. <br /> <br />