JAKARTA, KOMPAS.TV Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran bawahannya untuk membuat panduan penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). <br /> <br />Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan yang diadukan baru bisa diproses apabila yang mengadukan adalah korban. <br /> <br />"Yang melapor, harus korbannya, jangan diwakilkan. Jadi kalau korbannya B, maka pelapornya B, bukan A", pungkas Kabag Penum Mabes Polri saat memberikan keterangan pers (18/2). <br /> <br />Ia menambahkan, untuk kasus-kasus yang berpotensi memecah belah bangsa, maka penerapan hukum harus dilakukan dengan tegas dan mutlak. <br /> <br />"Khusus kepada kasus-kasus ujaran kebencian, SARA, Hoax yang berpotensi meresahkan masyarakat, sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horizontal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau bersifat mutlak", tambahnya. <br /> <br />Sebelumnya, UU ITE tengah menjadi perbincangan karena disebut memiliki pasa-pasal karet yang dianggap menghambat kebebasan berekspresi. <br /> <br />Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo pun berencana untuk merevisi UU ITE tersebut. <br /> <br />
