JAKARTA, KOMPAS.TV - Berawal dari minta dikritik, Presiden Jokowi akhirnya menyadari apa yang membuat banyak pihak belakangan enggan menyampaikan kritik. <br /> <br />Tak hanya melempar wacana revisi pasal karet Undang-Undang ITE, Presiden juga minta Kapolri selektif dalam penindakan laporan terkait kritik, agar tidak menimbulkan ketidakadilan. <br /> <br />Setelah hampir 700 orang dipenjara sepanjang 2016 hingga 2020 karena pasal karet Undang-Undang ITE, pernyataan Presiden patut diapresiasi. <br /> <br />Namun, penghargaan penuh seyogyanya diberikan, jika Pemerintah betul-betul serius memproses wacana revisi ini hingga benar-benar terwujud. <br /> <br />Tapi, andaikan Pemerintah memang serius merevisi Undang-Undang ITE, tetap perlu waktu untuk memastikan proses tersebut bergulir. <br /> <br />Nah, di masa-masa krusial ini, ada satu hal yang mesti kita jaga bersama, yakni jangan sampai pasal karet Undang-Undang ITE memakan korban lagi, ketika proses revisinya sedang diupayakan. <br /> <br />Kini keseriusan Pemerintah, serta seluruh partai politik yang ada di DPR, untuk merevisi pasal karet Undang-Undang ITE, benar-benar ditunggu masyarakat. <br /> <br />Mari bersama-sama menjaga demokrasi, dengan memastikan semua orang bebas menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, apalagi jika tujuannya demi perbaikan kinerja Pemerintah. <br /> <br />