Surprise Me!

Menko Polhukam Bentuk 2 Tim Kajian Revisi UU ITE

2021-02-23 737 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD resmi membentuk dua tim untuk melakukan kajian revisi Undang-undang ITE sesuai arahan Presiden Joko Widodo. <br /> <br />Dua tim yang dibentuk adalah tim pengarah dan tim pelaksana. <br /> <br />Tim pengarah terdiri dari Menko Polhukam, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri. <br /> <br />Sementara, tim pelaksana dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Menko Polhukam. <br /> <br />Dua tim akan mengkaji apakah ada pasal karet dalam Undang-undang ITE. <br /> <br />Tim resmi beroperasi mulai Senin dan ditargetkan selesai dalam dua sampai tiga bulan. <br /> <br />Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyatakan Kemkominfo akan menangani tim pedoman pelaksanaan Undang-undang ITE terutama pada pasal-pasal krusial yang kerap disebut pasal karet. <br /> <br />Pedoman pelaksanaan Undang-undang ITE ini akan digunakan sebagai acuan penegak hukum dalam menindaklanjuti Undang-undang ITE. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon