Surprise Me!

Revisi UU ITE, Tim Kajian Undang Pihak Terlapor dan Pelapor

2021-03-09 1,142 Dailymotion

KOMPAS.TV - Belum lama ini, Tim-tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengundang sejumlah pihak dari kalangan terlapor dan pelapor yang pernah terjerat aturan ini. <br /> <br />Mereka diundang untuk memberikan saran dan masukan di antaranya berasal dari kalangan aktivis hingga selebritas. <br /> <br />Mereka menyoroti Pasal 27 tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 28 UU ITE tentang Ujaran Kebencian yang menjadi polemik karena dianggap Pasal Karet. <br /> <br />Masukan itu akan menjadi bahan pertimbangan kemungkinan adanya revisi terhadap sejumlah pasal. <br /> <br />Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi sempat melontarkan pernyataan adanya rencana Revisi UU ITE. <br /> <br />Menurut Jokowi, semangat pembentukan UU ITE beberapa tahun silam demi menjaga ruang digital di Indonesia. <br /> <br />Namun, Jokowi tak ingin penerapan aturan tersebut justru menimbulkan rasa tak adil. <br /> <br />Hingga kini pemerintah masih mengkaji terkait rencana Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik. <br /> <br />Masukan dari berbagai pihak dibutuhkan sebelum nantinya hasil kajian materi UU ITE ini dibahas lebih lanjut bersama dengan DPR. <br /> <br />Terlebih, seperti kita ketahui tadi, dalam Survei Litbang Kompas mayoritas responden menginginkan adanya Revisi UU ITE segera dilakukan, terutama pada pasal yang dianggap Pasal Karet. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon