Surprise Me!

Bagaimana Respons Publik Terhadap Rencana Revisi UU ITE?

2021-03-09 2,041 Dailymotion

KOMPAS.TV - Hingga kini pemerintah masih mengkaji terkait rencana Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik. <br /> <br />Masukan dari berbagai pihak dibutuhkan sebelum nantinya hasil kajian materi UU ITE ini dibahas lebih lanjut. <br /> <br />Terlebih, seperti kita ketahui tadi, dalam Survei Litbang Kompas mayoritas responden menginginkan adanya Revisi UU ITE segera dilakukan, terutama pada pasal yang dianggap Pasal Karet. <br /> <br />Litbang Kompas mengadakan survei 23-27 Februari 2021 dengan 1007 responden. <br /> <br />Sebanyak 28,4% responden menyatakan dilakukan revisi menyeluruh. 47,4% perlu revisi sebagian. 10,3% tidak perlu atau tetap seperti itu saja dan tidak tahu 13,9%. <br /> <br />Kemudian, peneliti menyampaikan pertanyaan setuju atau sudah tidak setujukah dengan upaya menghapus merevisi ketentuan yang ada dalam UU ITE. <br /> <br />Di antaranya asusila online cenderung justru digunakan untuk menghukum korban kekerasan, sehingga harus dihapus. 56,2 % setuju, 29,5 % tidak setuju, 14,3 % tidak tahu. <br /> <br />Penghinaan dan pencemaran nama baik cenderung digunakan untuk menangkap warga yang mengkritik pemerintah, polisi atau lembaga negara, sehingga harus dihapus. 43,2% respponden setuju. 43,6 % tidak setuju dan 13,2 % tidak tahu. <br /> <br />Ujaran kebencian justru sering digunakan untuk merepresi warga minoritas sehingga harus dihapus. 50,1 % setuju. 40,2% tidak setuju dan 9,7% tidak tahu. <br /> <br />Dan konten digital yang dinilai terlarang digunakan sebagai alasan mematikan akses internet di sebuah daerah. 39 % setuju, 47,9% tidak setuju dan 12,6% tidak tahu. <br /> <br />Sementara itu, responden menilai yang lebih penting dan mendesak terkait UU ITE adalah memperbaiki pedoman bagi aparat kepolisian 22,3%. <br /> <br />Memperbaiki substansi pasal-pasal di UU ITE 26,3 % dan 28,6% responden menyatakan keduanya harus dilakukan. <br /> <br />Tidak hanya itu 66,3 % responden yakin revisi UU ITE akan membuat aturan terkait pasal bermasalah seperti pencemaran nama baik, penghinaan, kesusilaan dan kebencian menjadi semakin jelas atau tidak multitafsir. Sisanya 22,7 % tidak yakin dan 11% tidak tahu. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon