KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan draf revisi UU ITE atau Informasi Transaksi Elektronik. <br /> <br />Revisi UU ITE ini dilakukan terhadap empat pasal yang dinilai rentan dikriminalisasi. <br /> <br />Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ada empat pasal masuk dalam daftar revisi terbatas, yakni pasal 27, 28, 29, dan 36. <br /> <br />Revisi UU ITE dilakukan setelah adanya kajian undang-undang informasi dan transaksi elektronik. <br /> <br />Selain merevisi UU ITE secara terbatas, pemerintah juga akan merancang undang-undang terintegrasi sehingga informasi dan transaksi elekteonik dapat diatur dalam satu kitab perundang-undangan yang lebih komprehensif. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />
