KOMPAS.TV - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh dosen pembimbing skripsi di Universitas Riau kini telah dilaporkan ke polisi. Namun, terduga pelaku membantah pengakuan korban dan mengancam melaporkan balik. <br /> <br />Pengakuan ini sontak menyentak publik. Kami tak bisa menayangkan secara utuh pengakuan korban, karena mengandung unsur pelecehan. <br /> <br />Korban bercerita, peristiwa yang membuatnya trauma terjadi 27 Oktober lalu. Saat itu, ia hendak bimbingan proposal skripsi di ruangan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau. <br /> <br />Tak sekadar berkeluh kesah di dunia maya, korban juga melaporkan dugaan pelecehan seksual ke pihak berwajib. <br /> <br />Saat melapor, korban juga didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, serta UPT Perlindungan Perempuan dan Anak untuk pemulihan trauma korban. <br /> <br />Syafri Harto, Dekan FISIP Universitas Riau sebagai terduga pelaku membantah tuduhan korban. <br /> <br />Saat itu, ia hanya memberikan semangat pada korban terkait permasalahan keluarga yang dialami mahasiswinya. <br /> <br />Syafri bahkan mengancam melaporkan balik dan menggugat 10 miliar rupiah kepada mahasiswa, serta orang yang terlibat mengunggah video tersebut. <br /> <br />Mencuatnya dugaan pelecehan seksual ini memantik beragam reaksi. <br /> <br />Jumat siang, Mahasiswa FISIP Universitas Riau, menggelar aksi dukungan bagi korban, di halaman Gedung Rektorat. <br /> <br />Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta terduga pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada korban. <br /> <br />Menjawab tuntutan mahasiswa, pihak Rektorat menyebut sudah membentuk tim pencari fakta yang independen untuk mengusut permasalahan tersebut. <br /> <br />Rektorat juga menjamin, tidak ada intimidasi terhadap korban. Laporan korban sudah diterima Polresta Pekanbaru dan tengah dilakukan penyelidikan. <br /> <br />Tak cuma ancaman pidana, sesuai peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, mahasiswa, dosen atau pejabat kampus yang terindikasi melakukan kekerasan seksual terancam pemecatan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/229349/update-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-di-universitas-riau-telah-dilaporkan-ke-polisi
