KOMPAS.TV - Penyidik Polda Riau menetapkan Syafri Harto, dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya saat bimbingan skripsi sebagai tersangka. <br /> <br />Penetapan Syafri sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa keterangan saksi dan juga sejumlah barang bukti. <br /> <br />Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan polisi telah melakukan gelar perkara. <br /> <br />Hasilnya, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dan Syafri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul. <br /> <br />Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP pada Syafri dan akan memeriksa Syafri sebagai tersangka dalam waktu dekat. <br /> <br />Baca Juga Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Modus Pelaku Iming-Iming Voucher Game Online di https://www.kompas.tv/article/233070/polisi-tangkap-pelaku-pelecehan-seksual-anak-modus-pelaku-iming-iming-voucher-game-online <br /> <br />Kasus ini bermula dari laporan 'l' mahasiswi jurusan hubungan Internasional Fisip Unri ke Polresta Pekanbaru. <br /> <br />Korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ketika tengah melakukan bimbingan skripsi dengan pelaku. Kasus ini kemudian ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233281/dosen-universitas-riau-jadi-tersangka-pelecehan-seksual-mahasiswi
