Surprise Me!

Terlibat Penjualan Vaksin, Seorang Dokter Dituntut 4 Tahun Penjara

2021-12-16 144 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang dokter dituntut empat tahun penjara, karena dinilai terbukti menjual vaksin Covid-19. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda hingga 100 juta rupiah. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan menuntut terdakwa Indra Wirawan, seorang dokter di Rutan Tanjung Gusta, Medan karena melakukan vaksinasi berbayar terhadap warga. <br /> <br />Terdakwa dinyatakan terbukti menerima sejumlah uang hasil dari penjualan vaksin yang melanggar pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999, Juncto UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 64 ayat satu KUHP. <br /> <br />Selain terdakwa kasus penjualan vaksin ini turut melibatkan tiga orang lainnya. (*) <br /> <br />#jualvaksin #pandemi #rutan #dinkes #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/242538/terlibat-penjualan-vaksin-seorang-dokter-dituntut-4-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon