JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Depok menyatakan, seharusnya saat ini Kota Depok sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, berdasarkan asesmen dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). <br /> <br />Hal ini seiring penyebaran Covid-19 di Kota Depok yang makin mengkhawatirkan. <br /> <br />Pemerintah Kota Depok kini telah melayangkan surat Kemenkes dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti kepastian asesmen PPKM di Kota Depok. <br /> <br />Pasalnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Kota Depok saat ini masih berada dalam asesmen PPKM Level 2. <br /> <br />Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Depok, kasus aktif Covid-19 di Kota Depok kini ada sebanyak 5.352 kasus. <br /> <br />Kasus aktif yang ada di Kota Depok ini didominasi oleh klaster sekolah. <br /> <br />Ya, sebanyak 34 sekolah pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan, karena banyak anak dan tenaga pendidik yang terpapar Covid-19 dengan jumlah kasus sebanyak 239 orang. <br /> <br />Melonjaknya klaster Covid-19 di sekolah Kota Depok membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta pemerintah pusat segera mengambil keputusan terkait penghentian sementara PTM 100 persen. <br /> <br />Hal ini juga berkaitan dengan Level 4 PPKM pada asesmen Kementerian Kesehatan. <br /> <br />Berdasarkan SKB 4 Menteri terkait PTM; diatur jika daerah berada pada Level 4, maka PTM harus 100 persen dihentikan. <br /> <br />Untuk mendapatkan jawaban, Kompas TV akan langsung tanyakan pada Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana; dan Ketua Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/258076/kota-depok-dapat-level-ppkm-yang-berbeda-dari-kemenkes-kemendagri-mana-yang-harus-diikuti
