JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7) setelah menjalani tahanan sejak 12 Desember 2020. <br /> <br />Habib Rizieq keluar Rumah tahanan (Rutan) Cipinangan, Jakarta Timur pada pukul 06.45 WIB pagi. <br /> <br />Tak ada massa pendukung yang menyambutnya selepas keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. <br /> <br />Habib Rizieq bebas bersyarat setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, salah satunya telah menjalani 2/3 masa tahanan. <br /> <br />Baca Juga Usai Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Akan Gelar Syukuran di https://www.kompas.tv/article/310958/usai-bebas-bersyarat-rizieq-shihab-akan-gelar-syukuran <br /> <br />Sementara, pembebasan bersyarat Habib Rizieq sendiri dilakukan mulai 20 juli hingga 10 juni 2024. <br /> <br />Mantan pentolan FPI itu ditahan sejak 12 desember 2020 terkait tiga perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung serta kasus swab test RS Ummi Bogor. <br /> <br />Video Editor: Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310986/momen-habib-rizieq-bebas-bersyarat-tak-disambut-massa-pendukung