Surprise Me!

Sempat Buron 6 Bulan, Perusak Sekaligus Pemodal Perambah Kawasan TNTN di Pelalawan Dibekuk

2022-11-23 4 Dailymotion

RIAUONLINE PEKANBARU - Sempat menjadi buron selama 6 bulan, pelaku perusak sekaligus pemodal perambah hutan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, di Kabupaten Pelalawan akhirnya dibekuk Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. <br /><br />Suarto alias Nasib (40) yang saat itu kembali melakukan perambahan hutan akhirnya dibekuk di Kota Pekanbaru, Senin, 14 November 2022.<br /><br />Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro menyebut pelaku sering berpindah-pindah tempat hingga menyulitkan tim untuk mengamankannya. <br /><br />Saat tim mendapatkan informasi keberadaan Suarto, tim langsung bergerak dan mengamankannya meski sempat ada perlawanan akhir Suarto dibawa ke Mapolda Riau.<br /><br />"Penangkapan terhadap Suarto adalah pengembangan dari pengungkapan kita sebelumnya dengan mengamankan 4 orang pelaku perambah hutan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku diperintah oleh Suarto," ujar Sutmantoro, Selasa, 22 November 2022.<br /><br />Sutmantoro juga menjelaskan, Suarto ini merupakan pemodal yang menyiapkan segala bentuk perambahan di kawasan TNTN, Kabupaten Pelalawan. <br /><br />"Dari hasil pengungkapan ini, kita ikut mengamankan satu alat berat di dalam kawasan hutan TNTN," terangnya. <br /><br />Tidak hanya itu, Sutmantoro berjanji akan terus berupaya mengungkap siapa otak pelaku dalam perusakan hutan ini. <br /><br />"Kami juga akan terus berkomitmen untuk mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang ada kaitan dengan kasus ini atau kasus-kasus lainnya," terangnya. <br /><br />Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono TN Tesso Nilo mengatakan saat ini mereka mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. <br /><br />Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, Rehabilitasi lahan kritis, Penanggulangan Kebakaran Hutan, Patroli dan Operasi Pengamanan Hutan. <br /><br />"Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo berupa 6 kasus illegal logging dan 6 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat eksavator, dan seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan, dengan vonis hakim selama 11 s.d. 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah, " terangnya. <br /><br />Sustyo juga menambahkan penanganan perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo merupakan hal tidak mudah dan sangat kompleks. <br /><br />"Dukungan semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan Kawasan TN Tesso Nilo yang merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera," pungkasnya.<br /><br />#riauonline #poldariau #riau #bbksdariau #tntnews

Buy Now on CodeCanyon